BORNEONEWS, Palangka Raya – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya melakukan penggeledahan mendadak di sejumlah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan untuk menjaga situasi kondusif di lingkungan internal.
Penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh oleh petugas pengamanan Rutan tersebut mengedepankan prinsip humanis dan profesionalisme.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian WBP, seperti perangkat elektronik, sendok logam, dan benda-benda lain yang berpotensi disalahgunakan.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Sugiyanto menjelaskan penggeledahan merupakan langkah preventif yang akan dilakukan secara berkala dan insidental.
"Ini bukan untuk menekan, tetapi untuk menjaga keamanan bersama. Kami ingin memastikan lingkungan pemasyarakatan steril dari barang terlarang," tegasnya, Senin, 5 Mei 2025.
Semua barang bukti yang ditemukan langsung diamankan, didata, dan dimusnahkan sesuai prosedur.
Petugas juga memberikan imbauan kepada WBP agar selalu mematuhi tata tertib dan menghindari pelanggaran aturan di dalam Rutan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.
Rutan Kelas IIA Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan internal melalui langkah antisipatif, termasuk memperkuat pengawasan dan kedisiplinan.
Penggeledahan dadakan ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembinaan WBP.
Dengan terciptanya lingkungan yang aman dan tertib, diharapkan proses pembinaan WBP dapat berjalan optimal dan mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat kelak.
"Rutan Palangka Raya terus berupaya untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan humanis," pungkasnya. (PATHUR/R)









