BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Masduki menghadiri sidang paripurna pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sukamara masa jabatan 2024-2029.
Setelah pengambilan sumpah janji yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sukamara Ahmad Darsoni, Tamanggung resmi diangkat sebagai anggota DPRD Sukamara PAW 2024-2029 menggantikan almarhum Kadarusno.
“Alhamdulillah proses pengambilan sumpah/janji saudara Tamanggung sebagai PAW anggota DPRD dari PDI Perjuangan Dapil II masa jabatan 2024-2029 berjalan baik dan lancar,” ucap Masduki, Senin, 5 Mei 2025.
“Saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada almarhum Kadarusno yang selama ini ikut andil dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Sukamara khususnya di Kecamatan Balai Riam,” lanjutnya.
Masduki menjelaskan fungsi DPRD adalah berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah, pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“Saya meyakini bahwa DPRD Sukamara akan mampu mengembangkan amanah yang hakikatnya setiap tugas dan fungsi tidak sebagai pelayan masyarakat dapat menjalin pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dalam pelaksanaan tugas nantinya akan tercapai berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam momen itu, Masduki berharap kerja sama yang telah terjalin antara legislatif dan eksekutif dapat terus ditingkatkan dalam rangka membangun Sukamara. (NORHASANAH/R)









