SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Puluhan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat edukasi dan pendampingan terkat pentingnya sertifikasi halal produk.

"Edukasi agar pelaku UMKM mengutamakan kehalalan pada produknya sehingga masyarakat agar kita bersama-sama mengonsumsi makan yang halal dan baik karena diperintah agama dan perintah negara karena dilindungi oleh undang-undang," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim Nur Widiantoro, Senin, 5 Mei 2025.

Pelaku UMKM terlihat antusias mengikuti sosialisasi dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal yang dilaksanakan di aula kantor Kemenag Kotawaringin Timur. Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pusat Kajian Halal IAIN Palangkaraya. Pada kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Pusat Kajian Halal IAIN Palangkaraya Atin Suprihatin. 

Lebih lanjut, Nur Widiantoro  mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan itu. Sosialisasi jaminan produk halal dinilai penting. Ini  sesuai arahan undang-undang terkait perlindungan konsumen. 

"Selain itu, dalam regulasi Islam juga sudah diatur bahwa hal yang halal harus jelas halalnya dan yang haram juga jelas haramnya, " ujarnya. 

Terkait produk halal, ia menerangkan ada tiga hal penting yang harus menjadi perhatian. Hal itu perlu menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM agar bisa menghasilkan produk halal.

"Pertama, halal dari zatnya yakni bahwa jenis barang atau binatang yang akan dijadikan atau dikonsumsi harus halal. Kedua, cara memperolehnya dengan cara yang halal. Ketiga, cara memprosesnya juga harus benar sesuai syariat Islam, " jabarnya.

Oleh sebab itu, Kemenag Kotim mendukung langkah tersebut agar produk yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan halal. Untuk itu penting edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya sertifikasi produk halal.

"Alhamdulillah peserta cukup banyak dan antusias. Ini sangat bermanfaat. Kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap, sementara ini yang mendapat edukasi yaitu pelaku UMKM untuk produk makanan," terangnya. 

Sementara, Auditor LPH IAIN Palangkaraya Jumrodah yang menjadi narasumber kegiatan itu menyampaikan, sertifikasi produk halal sangat penting karena berkaitan aturan negara dan agama.

"Ini sudah menjadi kewajiban semua pihak memastikan hak dan perlindungan bagi konsumen, termasuk dalam hal kehalalan produk," ucapnya. 

Ia menegaskan bagi umat Islam, produk halal menjadi hal wajib atau mutlak. Konsumen, khususnya bagi orang Islam akan merasa aman mengonsumsi produk yang dinyatakan halal karena berarti sudah sesuai aturan agama.

"Jadi sertifikasi halal ini dilakukan untuk memastikan kehalalan produk mulai dari bahan, proses sampai hasil, atau dari hulu ke hilir," ungkapnya. 

Selain itu, sertifikasi halal juga memastikan tidak adanya kontaminasi barang haram, baik dari bahan, proses, maupun kegiatan pekerjanya.

Sementara untuk mendapatkan sertifikasi halal itu, Jumrodah yang juga Dosen IAIN Palangkaraya mengungkapkan memang perlu tahapan dan dokumen yang perlu dipersiapkan.

"Tapi tenang saja, kami ada 300 orang pendamping yang siap membantu pelaku UMKM. Oleh sebab itu kami mengajak pelaku UMKM di Kotim segera mengurus sertifikasi halal produk ini, " tutupnya. (DEVIANA/j)