BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya membidangi Komisi II, Hap Baperdu, meminta Pemerintah Kota (Pemko) untuk melakukan penataan ulang zonasi perumahan.
Ia menilai, perlunya pengaturan kembali agar pembangunan kawasan permukiman tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap sesuai dengan peruntukan tata ruang.
“Zonasi perumahan harus ditata ulang. Jangan sampai pembangunan permukiman melanggar rencana tata ruang dan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Hap, Senin 5 Mei 2025.
Menurutnya, saat ini masih ditemukan kawasan perumahan yang tumbuh tidak sesuai perencanaan, bahkan mendekati wilayah yang seharusnya diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau, fasilitas umum, maupun kawasan rawan bencana.
Hap menegaskan bahwa ketidaksesuaian pembangunan ini bisa berdampak pada banyak hal, termasuk banjir, kesenjangan infrastruktur, hingga menurunnya kualitas lingkungan.
Ia pun mendorong agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi teknis lainnya segera mengevaluasi dan memperbaharui peta zonasi secara menyeluruh, sekaligus memperketat pengawasan terhadap pengembang perumahan.
--page
“Zonasi yang tertata baik akan menciptakan kota yang lebih teratur, aman, dan berkelanjutan. Ini bagian dari pelayanan dasar yang harus dijaga oleh pemerintah kota,” tutupnya. (MARINI/y)









