BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya membidangi Komisi II, Hap Baperdu, meminta pemerintah kota untuk segera melakukan penataan ulang zonasi perumahan.
Penataan ini dinilai penting agar pembangunan kawasan permukiman tidak dilakukan sembarangan dan tetap sesuai dengan peruntukan tata ruang.
“Zonasi perumahan harus ditata kembali. Kita tidak ingin ada kawasan permukiman yang berkembang tanpa arah, yang akhirnya menimbulkan persoalan tata ruang di masa depan,” ujar Hap, Senin 5 Mei 2025.
Lebih lanjut, Hap menekankan bahwa penataan ini tidak hanya mencakup lokasi pembangunan perumahan, tetapi juga harus menyasar kelengkapan infrastruktur dasar.
Ia menyebut, aspek seperti akses jalan, penerangan, dan sistem drainase yang terhubung dengan saluran utama merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
--page
“Pembangunan kawasan permukiman harus dilengkapi infrastruktur pendukung yang memadai agar penghuni dapat tinggal dengan nyaman dan aman. Jangan sampai ada perumahan tapi tidak ada jalan layak atau rawan banjir karena tidak terhubung ke saluran drainase utama,” tegasnya.
Hap mendorong pemerintah melalui dinas teknis seperti Dinas PUPR untuk mengevaluasi dan memperbarui peta zonasi, serta menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Kalau tata ruang dan infrastrukturnya tertib, maka Palangka Raya akan tumbuh menjadi kota yang layak huni dan berkelanjutan,” tutupnya. (MARINI/y)









