PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Persidangan sengketa lahan antara PT Media Palangka Pambelum dan 10 tergugat terkait dugaan penyerobotan tanah mencapai babak baru dengan digelarnya sidang pemeriksaan setempat (PS) di Kelurahan Menteng, Jalan Kalibata VII, Kota Palangka Raya.

Majelis Hakim Muhamad Rifa Riza memimpin langsung pemeriksaan lapangan yang melibatkan pengukuran, observasi visual, dan pencocokan objek sengketa dengan kondisi fisik di lapangan. Lahan seluas 200 meter persegi (50m x 40m), sebagian berupa semak belukar dan bekas pondok roboh, menjadi fokus pemeriksaan.

Hadir dalam sidang lapangan tersebut kuasa direktur utama PT Media Palangka Pambelum, Revy Apriani, dan penasihat hukum Pua Hardinata. Dari pihak tergugat, hanya Norma Alya Meiana (tergugat satu) yang hadir, sementara sembilan tergugat lainnya absen.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga turut serta dalam proses pemeriksaan. Suasana sidang berlangsung kondusif di bawah pengamanan terbatas kepolisian.

Pua Hardinata, penasihat hukum penggugat, menekankan pentingnya sidang lapangan untuk membuktikan penguasaan fisik dan yuridis atas tanah tersebut.

Ia menunjukkan bukti penguasaan fisik dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 2011 sebagai dasar kepemilikan PT Media Palangka Pambelum yang sebelumnya dimiliki Muhammad Hatta.  

"Saya mempertanyakan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) tergugat yang diterbitkan berdasarkan SPT tahun 2018, mengingat aturan yang menyatakan SPT baru menjadi tidak berlaku jika ada SPT sebelumnya," ungkap Puas, Selasa, 6 Mei 2025.

Penggugat berpegang teguh pada kepemilikan yang sah, baik secara hukum adat maupun administratif, mengingat aset tersebut telah dikuasai lebih dari satu dekade.

Pemeriksaan lapangan yang berlangsung sekitar dua jam menghasilkan catatan temuan fisik dan keterangan dari kedua belah pihak yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Pihak penggugat optimistis bukti lapangan akan memperkuat posisi mereka.

Sidang selanjutnya akan berfokus pada penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak pada 9 Mei 2025, diikuti pembacaan putusan majelis hakim pada 22 Mei 2025.

"Saya berharap majelis hakim akan menegakkan kebenaran materiil berdasarkan fakta lapangan, bukan hanya bergantung pada dokumen yang muncul belakangan," pungkasnya. (PATHUR/R)