KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial MR (27), warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kapuas. 

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam ini ditangkap oleh tim Resmob Polres Kapuas pada Senin malam, 5 Mei 2025, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, MR diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi KH 5347 BR milik warga.

Aksi pencurian dilakukan di teras rumah korban yang berada di Jalan Trans Kalimantan Km 2,5, Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Saat itu, motor dalam keadaan tidak terkunci stang.

Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp10 juta segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Basarang.

Hasil penyelidikan cepat dari tim Resmob Polres Kapuas membuahkan hasil. Dalam waktu empat hari, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di Palangka Raya tanpa perlawanan. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu lembar STNK, satu kunci motor Yamaha.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kapuas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi.

MR pada 2019, ia pernah dihukum satu tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam berdasarkan Undang-Undang Darurat. (DODI/R)