PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Salundik mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh jajaran Satpol PP dalam melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Penertiban kali ini difokuskan pada bangunan yang berdiri di atas drainase, khususnya di sepanjang Jalan Seth Adjie hingga Jalan Adonis Samad. 

Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan fungsi saluran air dan mencegah terjadinya banjir serta gangguan lingkungan lainnya.

"Saya mendukung penuh tindakan Satpol PP. Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat," ujar Salundik, Selasa 6 Mei 2025.

Menurutnya bangunan yang berdiri di atas drainase tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan, terutama saat musim hujan.

"Saya berharap upaya penertiban ini dapat dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh, serta diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya mematuhi Perda dan menjaga lingkungan," harapnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan tata kota yang tertib dan nyaman untuk semua warga. (MARINI/R)