PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I membidangi Komisi I DPRD Palangka Raya, Salundik menegaskan bahwa aktivitas berjualan di atas trotoar maupun di atas saluran drainase tidak diperkenankan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul kegiatan penertiban yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Palangka Raya terhadap bangunan dan lapak yang melanggar Perda.

“Berjualan di atas trotoar maupun di atas saluran drainase tidak diperkenankan. Ini jelas melanggar aturan dan sangat berisiko bagi keselamatan serta kenyamanan masyarakat,” kata Salundik, Selasa 6 Mei 2025.

Ia mengapresiasi tindakan Satpol PP yang terus konsisten dalam melakukan penegakan Perda, serta mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

"Kita semua harus turut menjaga ketertiban lingkungan. Pemerintah sudah menyediakan ruang-ruang usaha yang sesuai, sehingga tidak ada alasan untuk berjualan di lokasi yang dilarang,” tambahnya.

Salundik juga mendorong pemerintah kota untuk terus melakukan sosialisasi dan penertiban secara berkelanjutan demi menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (MARINI/R)