BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Polres Katingan dalam hal ini jajaran Satres Narkoba menangkap seorang oknum kepala desa di wilayah hukum tersebut.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto yang dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang oknum kepala desa yang diduga terlibat narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, yakni jenis sabu-sabu.
"Iya benar, Polres Katingan telah mengamankan oknum kepala desa terkait narkoba," ujar Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto seusai menghadiri Muscab Kormi di Aula BKAD, Selasa, 6 Mei 2025.
Menurut Kapolres, oknum kades tersebut ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 13 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.
"Untuk saat ini oknum kades tersebut ditahan di Mapolres, dan untuk data detilnya nunggu nanti kami menggelar konferensi pers," katanya.
Dari informasi yang dikumpulkan, oknum kades yang diitangkap pihak Polres Katingan karena diduga terlibat kasus sabu tersebut, yakni Kepala Desa Tewamg Tampang, Kecamatan Tasik Payawan. (ABDUL GOFUR/j)









