BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Sudarto, meminta pemerintah kota untuk lebih gencar melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, dan reklame ilegal yang marak terpasang di berbagai sudut kota.
Ia menilai, keberadaan media promosi tanpa izin tersebut membuat wajah kota yang cantik dan tertata menjadi tampak semrawut.
“Spanduk dan baliho tanpa izin yang dipasang sembarangan sangat mengganggu keindahan dan kerapian kota. Pemerintah harus bertindak tegas agar wajah Kota Palangka Raya tetap tertata rapi,” ujar Sudarto, Selasa, 6 Mei 2025.
Sudarto menekankan, penataan ruang publik harus menjadi perhatian serius, terlebih Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi memiliki identitas yang harus dijaga sebagai kota yang bersih, hijau, dan teratur.
Menurutnya, keberadaan reklame ilegal tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menyalahi aturan yang berlaku.
Ia pun mendorong Satpol PP dan dinas terkait untuk intens melakukan patroli dan menurunkan spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar.
“Ini bukan semata soal aturan, tapi juga soal kepedulian terhadap tata kota. Mari bersama-sama menjaga wajah kota kita agar tetap indah dan tertib,” tambahnya.
Sudarto juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mengikuti prosedur yang benar saat ingin memasang reklame, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang nyaman dan estetis. (MARINI/j)









