PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Jati Asmoro, menegaskan bahwa setiap depot air minum isi ulang harus memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah kota.

Hal ini, menurutnya, menjadi bentuk jaminan bahwa depot tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan higienitas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk galon yang dipakai maupun diperjual belikan untuk masyarakat.

“Depot air minum isi ulang wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Itu menjadi bukti bahwa mereka telah lolos dari sejumlah standar yang ditetapkan demi keselamatan konsumen,” ujar Jati, Selasa, 6 Mei 2025.

Ia mengungkapkan, kekhawatirannya terhadap potensi beredarnya air minum isi ulang yang tidak memenuhi standar kesehatan karena kurangnya pengawasan atau beroperasinya depot ilegal. 

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah kota melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat dan berkala.

“Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan masyarakat dapat mengonsumsi air minum isi ulang dengan aman dan nyaman, serta terhindar dari berbagai risiko kesehatan,” tambahnya.

Jati Asmoro juga mengimbau, para pelaku usaha depot air minum untuk menjalankan usahanya secara profesional dan memprioritaskan kualitas serta kebersihan, demi menjaga kepercayaan dan kesehatan konsumen.

Ia berharap pengawasan ini tidak hanya sebatas penertiban, tetapi juga diiringi edukasi dan pembinaan, agar para pelaku usaha memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap produk yang mereka pasarkan. (MARINI/J)