BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, meminta perusahaan perkebunan sawit di wilayah tersebut untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku.
Junaidi menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Junaidi mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah sawit yang kurang optimal. Ia meminta perusahaan untuk menerapkan teknologi dan metode pengelolaan limbah yang ramah lingkungan dan efektif.
Hal ini penting untuk mencegah pencemaran air, tanah, dan udara yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
"Pengelolaan limbah sawit harus dilakukan secara baik dan optimal, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Junaidi, Rabu, 7 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa perusahaan harus mematuhi seluruh regulasi yang terkait dengan pengelolaan limbah, termasuk standar baku mutu lingkungan. Ketaatan terhadap peraturan ini merupakan tanggung jawab moral perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.
DPRD Kalteng, lanjut Junaidi, akan terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja perusahaan sawit dalam pengelolaan limbah.
Lembaga legislatif ini berkomitmen untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pengawasan ini akan dilakukan secara berkala dan melibatkan instansi terkait lainnya.
Selain pengawasan, DPRD Kalteng juga mendorong perusahaan sawit untuk berinvestasi dalam teknologi pengelolaan limbah yang lebih maju. Teknologi yang modern dan ramah lingkungan akan membantu mengurangi dampak negatif limbah sawit terhadap lingkungan.
Investasi ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keberlanjutan usaha dan lingkungan.
Junaidi berharap perusahaan sawit di Kalteng dapat menjadi contoh dalam pengelolaan limbah yang berkelanjutan. Dengan pengelolaan limbah yang baik, perusahaan sawit dapat berkontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan usahanya.
"Saya mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/H)









