PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat lanjutan untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Pansus II, Sudarsono, ini difokuskan pada pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan, serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian.

Pembahasan dalam rapat tersebut mencakup keseluruhan isi dan pasal-pasal dari kedua Raperda tersebut. Anggota Pansus secara detail menelaah setiap poin dalam draf Raperda, memastikan agar isi peraturan tersebut komprehensif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalteng.

"Kedua Raperda ini memiliki tujuan yang saling berkaitan dan sangat strategis bagi pembangunan Kalteng," katanya, Rabu, 7 Mei 2025.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pelaku sektor pertanian dan perikanan di Kalteng.

Sementara itu, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian bertujuan untuk menjaga kelestarian lahan pertanian dan mencegah alih fungsi lahan yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Melalui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan, diharapkan dapat tercipta sistem perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik bagi para petani, nelayan, dan pembudidaya ikan di Kalteng.

Raperda Perlindungan Lahan Pertanian bertujuan untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Kalteng. 

"Kedua Raperda ini diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian swasembada pangan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/H)