PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang ibu hamil delapan bulan di Palangka Raya, G (27), mengadu ke Tim Virtual Police Polda Kalteng melalui Ipda Shamsuddin (Cak Sam) terkait perselingkuhan suaminya, B (22), dengan seorang mahasiswi, W (20).

Kejadian ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan G bersama kakak kandung B di kos W beberapa hari lalu, yang mengakibatkan keributan.

Sebelum menikah dengan G, B yang bekerja sebagai pencuci mobil pernah menjalin hubungan asmara dengan W selama lebih dari setahun. Penggerebekan tersebut memicu emosi G yang tengah hamil tua.

Kecewa dan terluka, G mencari bantuan Tim Virtual Police Polda Kalteng untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya.

Meski Cak Sam menyarankan G untuk membuat laporan resmi ke Polres, G memilih jalur mediasi. Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta B serta W diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Menanggapi permintaan G, saya kemudian menghubungi B dan W, untuk dipertemukan " katanya, Rabu, 7 Mei 2025.

Keduanya dipanggil untuk diberikan pembinaan dan dipertemukan dengan G guna menyelesaikan konflik secara damai. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Tim Virtual Police Polda Kalteng.

Dalam pertemuan tersebut, B dan W mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada G. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah menyakiti hati G.

"G pun menerima permintaan maaf tersebut, berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi keluarganya," pungkasnya. (PATHUR/R)