BORNEONEWS, Sampi - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah, dengan total barang bukti mencapai 602,52 gram. Nilai sabu tersebut ditaksir lebih dari Rp753 juta dan berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada pertengahan April 2025 terhadap seorang pria berinisial Al di Jalan H. Ikap, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
"Dari tangan pelaku Al, anggota kami menemukan lima bungkus sabu dengan total berat 501,72 gram, lengkap dengan timbangan digital dan toples penyimpanan," ujar Resky dalam keterangan pers, Rabu, 7 Mei 2025.
Pelaku Al merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan baru bebas pada Oktober 2024. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut ia peroleh dari temannya di wilayah Kotawaringin Barat. Satu paket sabu seberat 100 gram dibeli seharga Rp50 juta dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp55 juta.
“Jika seluruh barang tersebut berhasil dijual, pelaku berpotensi meraup keuntungan hingga Rp25 juta,” tambah Kapolres.
Operasi kedua dilakukan pada awal Mei 2025 di Kecamatan Tualan Hulu. Polisi meringkus seorang pria berinisial IH yang merupakan aparat desa setempat. Dari tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 0,80 gram beserta alat isap dan timbangan digital.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi tersebut.
“Kami sangat menghargai kerja sama masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi semua pihak,” tegas Resky.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana mati. (Ari/J)









