SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang aparatur desa berinisial IH yang bertugas di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IH sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

"Mendapat laporan itu kami langsung melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Rabu, 7 Mei 2025.

Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar dengan berat 0.80 gram berserta timbangan digital yang digunakan untuk menjual barang haram itu.

"Kemudian pelaku kami amankan berserta barang bukti tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Resky.

Dari hasil pemeriksaan IH mengaku telah mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba selama 2 tahun.

"Pelaku akan kita sangkakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kapolres. (BUDDI RAHMAT H/j)