PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah tetap mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp12,2 miliar ke Pemprov Kalteng meski proses sengketa Pilkada Barito Utara masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyerahkan dana tersebut secara simbolis kepada Plt Sekda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung di Ruang Rapat Bajakah, Rabu, 7 Mei 2025.

“Secara teknis, kami masih bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Barito Utara,” ujar Sastriadi di Palangka Raya.

Ia menambahkan bahwa dari Rp87,6 miliar dana hibah, KPU telah merealisasikan Rp75,3 miliar atau sekitar 85,90 persen.

Sementara itu, Leonard menyebut transparansi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan bagian dari komitmen Pemprov menjaga pengelolaan anggaran yang baik.

--page


“Pemprov selalu melibatkan BPKP, APIP, serta instansi pengawasan lain dalam pelaksanaan kegiatan strategis,” tandasnya. (HERMAWAN DP/Y)