PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar selama periode Januari-April 2025.

Sebanyak 294 tersangka berhasil ditangkap, dengan barang bukti yang disita mencapai 6.432,46 gram narkotika berbagai jenis, termasuk 213 butir ekstasi, 267,65 gram ganja, 1.145 butir karispodol, dan 4.600 obat daftar G.

Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah Kalteng, dengan Kotawaringin Timur, Palangka Raya, dan Kotawaringin Barat menjadi daerah dengan kasus terbanyak.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Berbagai modus operandi peredaran narkoba berhasil diungkap, mulai dari jaringan terputus hingga penempatan narkotika di lokasi tersembunyi.

"Polda Kalteng menegaskan akan terus berupaya mengungkap semua jaringan peredaran narkotika, meskipun pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari penangkapan," ungkapnya, Kamis, 8 Mei 2025.

Data penangkapan menunjukkan variasi jumlah tersangka dan barang bukti di setiap wilayah. Kotawaringin Timur mencatat angka tertinggi dengan 49 tersangka dan 829,03 gram barang bukti, disusul Palangka Raya (36 tersangka, 421,35 gram) dan Kotawaringin Barat (31 tersangka, 339,37 gram).

Wilayah lain seperti Murung Raya, Sukamara, dan lainnya juga mencatat sejumlah penangkapan, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil.

Selain penangkapan, Polda Kalteng juga berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional di Kabupaten Barito Utara, bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. Penangkapan ini berhasil mengamankan beberapa tersangka, termasuk Lian Silas, ayah dari bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.

Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara.

Upaya pencegahan juga dilakukan Polda Kalteng, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Polda Kalteng mengimbau perusahaan-perusahaan di sektor tersebut untuk melakukan tes urine kepada karyawan dan memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba.

Kerja sama dengan masyarakat juga terus digalakkan, dengan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika.

Polda Kalteng menegaskan akan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dengan menerapkan pasal-pasal yang memberikan hukuman berat.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/H)