BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya kembali menyelenggarakan program Ngaliling Lewu layanan keliling pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2).
Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya di wilayah pedesaan dan perkotaan.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa program ini telah dimulai kembali sejak 5 Mei 2025. Pada hari pertama, layanan keliling pembayaran PBB P2 Ngaliling Lewu dilaksanakan di Kelurahan Menteng.
Untuk hari Kamis, 8 Mei 2025, layanan tersebut berlokasi di Kelurahan Panarung. Emi Abriyani menyampaikan bahwa masyarakat dapat membayar PBB P2 di lokasi layanan keliling ini tanpa dikenakan denda tunggakan, hanya membayar pokok pajak saja.
"Lebih menarik lagi, setiap pembayaran akan mendapatkan kupon undian berhadiah," jelas Emi.
Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat membayar PBB P2 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang. Kedua lokasi pembayaran tersebut menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak.
BPPRD Palangka Raya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak.
Program Ngaliling Lewu selanjutnya akan diadakan di Kelurahan Bukit Tunggal pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025. Jadwal dan lokasi layanan keliling ini akan diinformasikan secara berkala melalui media sosial Instagram BPPRD Palangka Raya sehingga masyarakat dapat merencanakan pembayaran pajak mereka dengan lebih mudah.
BPPRD Palangka Raya berharap program Ngaliling Lewu dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan memberikan kemudahan akses pembayaran, diharapkan target penerimaan pajak daerah dapat tercapai.
Program ini juga merupakan bentuk nyata dari komitmen BPPRD Palangka Raya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Melalui program Ngaliling Lewu dan layanan di MPP Huma Betang, BPPRD Palangka Raya berupaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah," pungkasnya. (PATHUR/H)









