PERKEMBANGAN ekonomi syariah global saat ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Menurut laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023/24, belanja konsumen Muslim terhadap produk dan layanan halal pada 2022 mencapai US$ 2,29 triliun, dan diproyeksikan meningkat menjadi US$ 3 triliun pada 2027. Industri ekonomi syariah kini mencakup berbagai sektor, termasuk keuangan syariah, makanan halal, pariwisata ramah Muslim, dan fesyen.
Indonesia dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kekayaan budaya, dan semangat religius yang tinggi memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi syariah global. Namun, apakah Indonesia benar-benar siap untuk merebut peran strategis ini?
Potensi Besar: Modal Indonesia Menjadi Pemimpin Global
Indonesia memiliki banyak keunggulan untuk menjadi pemimpin dalam ekonomi syariah dunia. Menurut Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2023/24, Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam pengembangan ekonomi Islam, setelah Malaysia dan Arab Saudi. Sektor unggulan Indonesia meliputi makanan halal, fesyen muslim, dan keuangan syariah.
Dalam sektor perbankan syariah, Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan. Aset perbankan syariah Indonesia tercatat sebesar Rp 801,3 triliun pada Desember 2023 (Otoritas Jasa Keuangan, 2024). Keuangan syariah di Indonesia tumbuh dengan kecepatan lebih tinggi dibandingkan sektor konvensional. Bank syariah digital seperti Bank Aladin, Hijra Bank, dan Youtap Syariah juga mulai menggaet generasi muda yang lebih digital-savvy.
Literasi Syariah Masih Jadi Tantangan
Meskipun ada potensi yang besar, tantangan terbesar Indonesia dalam memimpin ekonomi syariah global adalah rendahnya literasi ekonomi dan keuangan syariah di kalangan masyarakat. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2022, indeks literasi keuangan syariah Indonesia hanya 9,14%, jauh di bawah literasi keuangan umum yang mencapai 49,68%.
Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang menggunakan produk-produk syariah tanpa pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip dasar seperti akad murabahah, musyarakah, dan ijarah. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan istilah syariah, bahkan memungkinkan masuknya produk yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti investasi bodong dengan label "halal".
Teknologi Digital: Peluang dan Tantangan Baru
Transformasi digital memberi peluang besar bagi pengembangan ekonomi syariah. Berdasarkan data OJK 2024, terdapat lebih dari 20 penyelenggara fintech syariah yang terdaftar, dengan produk-produk pembiayaan berbasis akad syariah seperti murabahah, musyarakah, dan wakalah. Selain itu, inovasi seperti blockchain untuk zakat digital, dompet digital halal, dan token aset syariah juga mulai muncul.
Namun, penggunaan teknologi dalam ekonomi syariah juga membawa tantangan baru, terutama terkait dengan risiko gharar (ketidakjelasan). Jika tidak diatur dengan baik, produk-produk digital bisa menciptakan ketidakpastian yang merugikan konsumen, khususnya yang belum memahami dengan baik akad syariah yang berlaku.
Langkah Strategis Menuju Kepemimpinan Global
Untuk menjadi pemimpin dalam ekonomi syariah dunia, Indonesia harus memperkuat literasi, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah Indonesia melalui KNEKS telah meluncurkan berbagai program untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah, termasuk sertifikasi halal, inkubasi startup syariah, dan pengembangan ekosistem halal value chain. Namun, keberhasilan ini membutuhkan kolaborasi aktif antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku industri.
Pesantren, universitas, serta media sosial harus memainkan peran besar dalam menyebarkan pemahaman ekonomi syariah kepada masyarakat. Penyuluhan yang lebih mendalam mengenai produk keuangan syariah, sistem distribusi zakat, serta konsep investasi halal perlu terus diperkuat.
Dari Pasar ke Pemimpin
Indonesia memiliki potensi yang luar biasa untuk memimpin ekonomi syariah global. Namun, untuk mengubah potensi tersebut menjadi kenyataan, Indonesia harus mengatasi tantangan besar dalam literasi dan pemahaman ekonomi syariah, serta memanfaatkan teknologi dengan bijak. Keberhasilan Indonesia dalam memimpin ekonomi syariah dunia bukan hanya tentang menjadi pasar terbesar, tetapi tentang bagaimana negara ini menciptakan inovasi dan sistem yang dapat membawa manfaat bagi seluruh umat.
Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah: 282:
"Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarkan kamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Kini saatnya Indonesia bergerak dari sekadar konsumen menjadi pionir peradaban ekonomi syariah dunia dengan teknologi yang inklusif, pemahaman yang mendalam, dan prinsip-prinsip Islam yang nyata dalam setiap langkah ekonomi kita.
Penulis: Iman Saputra, Mahasiswa Tazkia University
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan Statistik Perbankan Syariah.
DinarStandard. (2023). State of the Global Islamic Economy Report 2023/24.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). (2023). Laporan Tahunan KNEKS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022.
Nurlela, A. (2023). Persepsi Masyarakat terhadap Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 11(2), 99-112.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Laporan Daftar Fintech Syariah.
Suryanto, B. (2023). Risiko Gharar dalam Produk Digital Syariah: Perspektif Fiqh Muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 15(1), 45-58.
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). (2023). Laporan Tahunan AFPI Syariah.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). (2023). Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia 2023–2029.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2023). Penguatan UMKM Syariah untuk Peningkatan Ekonomi Nasional.
Institute for Development of Economic and Social Affairs (IDEAS). (2022). Strategi Indonesia Menjadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia.









