BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Sumadi, menegaskan bahwa di atas saluran drainase bukanlah tempat yang layak atau dibenarkan untuk aktivitas berjualan, termasuk bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Saluran drainase memiliki fungsi vital untuk mengalirkan air dan mencegah banjir. Jika ditutup atau dipakai berjualan, maka fungsinya terganggu, dan itu merugikan masyarakat luas,” tegas Sumadi, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia mengaku prihatin karena masih ditemui sejumlah PKL yang mendirikan lapak di atas saluran air, terutama di kawasan pasar dan pinggir jalan yang ramai.
Selain menghambat aliran air, hal itu juga dinilai merusak tata kota dan mengganggu ketertiban umum.
Sumadi mendukung langkah penertiban yang dilakukan oleh pemerintah kota melalui Satpol PP. Namun, ia juga mengingatkan agar pendekatan persuasif dan solusi alternatif tetap diberikan, seperti menyediakan lokasi relokasi yang layak bagi para PKL.
--page
“Kita tidak anti dengan PKL, tapi harus ada aturan dan tempat yang sesuai. Pemerintah harus hadir untuk menata dan membantu mereka tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan, ada kesadaran yang lebih besar dari masyarakat untuk menjaga fungsi-fungsi fasilitas umum, termasuk drainase, demi terciptanya lingkungan kota yang tertib, bersih dan sehat. (MARINI/Y)









