PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejak awal pekan ini hingga hari ini, Kamis, 8 Mei 2025 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya telah melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase. 

Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik, termasuk di Jalan Adonis Samad, Jalan Seth Adji, dan beberapa wilayah lain di kota.

Total sebanyak 115 bangunan liar berhasil ditertibkan, sebagian di antaranya digunakan sebagai tempat berjualan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas yang diambil Satpol PP. 

Ia menilai penertiban ini sangat penting untuk mengembalikan fungsi drainase sebagai saluran air yang vital bagi pencegahan banjir dan kebersihan kota.

“Penertiban ini kami apresiasi. Ini langkah yang tepat untuk menertibkan bangunan liar yang mengganggu fungsi drainase. Kami mendorong agar kegiatan ini terus dilakukan di lokasi lain,” ujar Khemal, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurutnya, keberadaan bangunan di atas saluran drainase merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan dapat berdampak pada terganggunya sistem pengendalian banjir di kota. 

Ia berharap penertiban dilakukan secara berkelanjutan, disertai sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Kita ingin kota ini tertata dengan baik. Penegakan peraturan harus berjalan seiring dengan pembinaan agar masyarakat juga paham pentingnya menjaga fasilitas umum,” tambahnya. (MARINI/j)