SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fadlian Noor, akan mengajukan gugatan praperadilan untuk memulihkan nama baik dan meminta ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama proses hukum kasus dugaan korupsi. Fadlian sebelumnya dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah.

Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Pencinta Keadilan (Intan) Kotim, Muhammad Syafri Noer, menjelaskan gugatan tersebut bukan hanya soal materi.

“Gugatan ini bukan semata materi, tetapi dalam rangka upaya untuk menyadarkan aparatur penegak hukum agar tidak sewenang-wenang. Jangan menganggap semua orang salah,” tegas Syafri, Kamis, 8 Mei 2025.

Fadlian Noor sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit tahun anggaran 2019-2022.  Kasus yang bergulir pada 2023 ini menyebabkan Fadlian dan rekannya ditahan.  Namun, Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 18 Juli 2024 membebaskannya karena tidak terbukti bersalah.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 Agustus 2024. Namun kasasi itu kemudian ditolak pada 28 Februari dan salinannya telah diterima pada 10 Maret 2025.

Meskipun telah bebas, Fadlian mengalami kerugian selama proses hukum, sehingga Syarif menilai wajar jika kemudian dia mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta ganti rugi.

“Kerugian karena harga diri hilang, kesempatan berkumpul keluarga hilang, mata pencahariannya hilang, uangnya jelas hilang karena biaya yang dikeluarkan selama proses hukum berlangsung di Sampit dan Palangka Raya. Jadi ini bukan cuma masalah uang Rp100 juta,” jelas Syafri.

Gugatan praperadilan ini akan diajukan untuk meminta ganti rugi atas kerugian materiil dan immateril.  Selain itu, Fadlian juga akan melaporkan dua orang atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. 

LBH Intan Kotim sedang mempersiapkan materi gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit atau Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Syafri menekankan pentingnya penegak hukum menghargai asas praduga tak bersalah dan moralitas. Ia menilai, asas praduga tidak bersalah sering diabaikan, merugikan masyarakat yang kurang paham hukum.

“Penyidik diminta jangan sembarangan menangkap orang dan menahan orang. Setiap manusia mempunyai hak hidup yang harus juga diperhatikan,” ujarnya. 

Fadlian Noor menjabat sebanyak dua kali sebagai Kadishub itu menyatakan menyerahkan langkah hukum ini kepada LBH Intan Kotim. 

Lebih lanjut ia mengungkapkan perkara tersebut muncul pada 2023 dan membuatnya sempat ditahan, hingga kemudian dibebaskan karena terbukti tidak bersalah

“Saya menyerahkan langkah hukum ini pada LBH Intan Kotawaringin Timur. Kita lakukan ini karena aturan hukum kita memang memberi peluang untuk kita tempuh,” kata Fadlian. (DEVIANA/j)