PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kecamatan Kahayan Hilir melakukan pemilihan Damang Kepala Adat untuk periode 2025-2031, Kamis, 8 Maret 2025. Ada tiga orang kandidat yang mendaftarkan diri dalam pemilihan tersebut. 

Panita Pemilihan Damang Kepala Adat, Endra Setiawan menyampaikan, dasar pelaksanaan pemilihan Damang kepala adat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) No 14 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Pulpis.

"Proses pemilihan Damang kepala adat ini, melalui proses administrasi yang dilaksanakan sebelum pemilihan berlangsung hari ini," kata Endra.  

Pria yang juga menjabat sebagai Camat Kahayan Hilir ini mengharapkan, siapa pun yang terpilih, kedepan, bisa membawa kelembagaan adat di Kecamatan Kahayan Hilir lebih baik dan maju. 

Menurut Endra, kedamangan merupakan mitra kecamatan untuk bersama-sama bersinergi memajukan adat dan budaya. Kemudian, bersama membangun keterlibatan dalam adat istiadat demi memajukan Kecamatan Kahayan Hilir dan Pulpis secara umum. 

--page

Endra berharap, kedepan, ada anggaran khusus untuk pemilihan Damang yang akan datang. (RETHA/Y)