BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berinisial M (20) harus mendekam di jeruji besi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kasat Resktim menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku membujuk korban dengan rayuan bertanggung jawab apabila hamil. Kemudian, mereka pergi ke kos harian, berikut melakukan perbuatan terlarang.
"Korban hamil hingga 7 bulan lalu diketahui oleh orang tuanya. Karena tidak terima, akhirnya melaporkan kepada kami," kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Kamis, 8 Mei 2025.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan. Di hadapan petugas, pelaku yang masih berusia 20 tahun ini mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku bersama barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku sudah kita amankan," ucap Yudi.
--page
Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (BUDDI/Y)









