BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, memberi instruksi langsung kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan agar bersikap kooperatif dan proaktif dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI.
Hal itu disampaikan, saat memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Notisi Hasil Pemeriksaan Terinci Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun 2024, Kamis, 8 Mei 2025.
“Seluruh kepala perangkat daerah, saya harapkan untuk berkomitmen dalam menyelesaikan temuan yang ada di masing-masing OPD, dengan batas waktu penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan paling lambat 17 Mei 2025, “ tegas Bupati.
Selanjutnya, temuan yang melibatkan pihak ketiga harus di selesaikan pada minggu kedua bulan Mei setelah rencana aksi bersama BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan itu, Bupati Seruyan meminta Kepala BKAD Seruyan, agar melaporkan progres tindak lanjut penyelesaian temuan kepada Bupati Seruyan melalui Sekretaris Daerah.
--page
Bupati Seruyan juga menegaskan, kepada ASN apabila ada temuan yang masuk dalam notisi akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP, THR, dan gaji ke-13.
“Kepada Inspektorat daerah juga saya minta untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab dan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk mencatat temuan sebagai potensi pendapatan daerah,“ tuturnya.
Selanjutnya, Bupati berharap agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali.
"Rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan menjadi acuan untuk perbaikan dan peningkatan tata kelola keuangan serta barang milik daerah di tahun-tahun mendatang," tutupnya. (FAHRUL/Y)









