KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, memberi instruksi langsung kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan agar bersikap kooperatif dan proaktif dalam menindaklanjuti temuan  hasil pemeriksaan BPK RI.

Hal itu disampaikan, saat memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Notisi Hasil Pemeriksaan Terinci Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)  Tahun 2024, Kamis, 8 Mei 2025.

“Seluruh kepala  perangkat  daerah,  saya  harapkan untuk berkomitmen dalam menyelesaikan temuan yang ada di masing-masing OPD, dengan batas waktu penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan  paling lambat 17 Mei 2025, “ tegas Bupati.

Selanjutnya, temuan yang melibatkan pihak ketiga harus di selesaikan pada minggu kedua bulan Mei setelah rencana aksi bersama BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan itu, Bupati Seruyan meminta Kepala BKAD Seruyan, agar  melaporkan progres tindak lanjut penyelesaian temuan  kepada Bupati Seruyan melalui Sekretaris Daerah.

--page

Bupati Seruyan juga menegaskan, kepada  ASN  apabila ada temuan yang masuk dalam notisi akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP, THR, dan gaji ke-13.

“Kepada Inspektorat daerah  juga saya minta  untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab dan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk mencatat temuan sebagai potensi pendapatan daerah,“  tuturnya.

Selanjutnya, Bupati berharap agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali.

 "Rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan menjadi acuan untuk perbaikan dan peningkatan tata kelola keuangan serta barang milik daerah di tahun-tahun mendatang," tutupnya. (FAHRUL/Y)