BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan pelayanan sidang keliling di Kabupaten Seruyan sebagai langkah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perubahan data yang keliru pada administrasi kependudukan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan, Domases Al Attak, menyampaikan bahwa penyelenggaraan sidang keliling tersebut bertujuan untuk memperbaiki data kependudukan yang mengalami kekeliruan.
"Untuk persidangan di luar Gedung Pengadilan terkait perbaikan dan perubahan data kependudukan sudah digelar satu kali tahun ini, diikuti oleh 8 orang pemohon," kata Domases Al Attak, Kamis, 8 Mei 2025.
Penyelenggaraan sidang keliling ini dinilai sangat membantu masyarakat di Kabupaten Seruyan karena proses perbaikan data dapat dilakukan secara kolektif.
--page
Masyarakat yang ingin mengajukan perbaikan data, terlebih dahulu mendaftar dan membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, mereka hanya perlu menunggu jadwal persidangan yang telah ditentukan.
"Kekeliruan pada data kependudukan baru bisa diubah setelah adanya ketetapan atau keputusan dari pengadilan, sehingga wajib melalui sidang," tandasnya. (FAHRUL/Y)









