SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto mengapresiasi Polres Kotim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari setengah kilogram dalam dua penangkapan terpisah.

"Kami sangat mengapresiasi upaya penindakan dari pihak kepolisian," ujar Dadang, Kamis, 8 Mei 2025.

Ia menegaskan, upaya pencegahan diperlukan untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Pencegahan ini melibatkan semua unsur, mulai dari keluarga, masyarakat, aparatur pemerintah, hingga pihak swasta.

“Pemerintah daerah diwajibkan melakukan tes urine secara berkala. Begitu pula perusahaan swasta harus mewajibkan tes urine dalam proses rekrutmen karyawan. Di sekolah juga perlu dibentuk komunitas-komunitas pencegahan narkoba yang aktif,” ujarnya.

--page

Dadang berharap Perda yang dipimpin oleh Dinas Kesehatan itu dapat dilaksanakan secara konsisten, agar Kotim tidak hanya kuat dalam penindakan tetapi juga dalam edukasi dan pencegahan dini.

Sebelumnya, Polres Kotim menangkap dua tersangka pengedar sabu dalam dua operasi berbeda, dengan total barang bukti mencapai 602,52 gram sabu. Nilai sabu tersebut ditaksir lebih dari Rp753 juta dan berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Al, seorang residivis kasus narkoba, di Jalan H Ikap, Sampit. Dari tangan pelaku, ditemukan lima bungkus sabu seberat 501,72 gram lengkap dengan timbangan digital.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial IH, seorang aparat desa di Kecamatan Tualan Hulu, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,80 gram dan alat isap.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat. "Ini bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen. Kami sangat menghargai dukungan masyarakat," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga pidana mati. (DEWI PATMALASARI/Y)