BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepada motor (Curanmor), dengan mengamankan tiga orang pelaku dan dua orang sebagai penadah barang hasil curian.
Tiga orang pelaku curanmor ini berinisial WS (36), RK (47) dan SDI (38). Kemudian dua orang penadah barang hasil pencurian yakni FI (25) dan BGS (20).
Ketiga orang pelaku melakukan aksinya di tempat berbeda. WS mencuri sepada motor di Jalan Kaca Piring, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada 1 April 2025.
WS mengambil sepada motor jenis Honda Scoopy yang saat itu tengah parkir di rumah korban. Melihat suasa yang sepi akhirnya WS membawa sepada motor korban dengan cara didorong kerumahnya.
Sesampainya di rumah, WS mengganti plat motor tersebut dengan plat palsu dan mengubah warna motor tersebut agar tidak diketahui oleh pemiliknya.
Setelah itu WS menjual sepeda motor tersebut kepada FI yang kini juga telah diamankan pihak kepolisian sebagai penadah di Kecamatan Parenggean dengan harga Rp. 2 Juta Rupiah.
Yang kedua adalah RK (47), ia mengambil motor milik warga yang saat itu tengah parkir di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, dengan kunci motor masih menpel.
Melihat kesempatan itu, RK yang sedang berjalan kaki ini langsung membawa sepada motor korban.
Yang terakhir SDI (38), ia melakukan pencurian sepada motor di Jalan Muhran Ali Gang Kembali, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Dimana SDI melihat keadaan rumah korban sedang kosong. Ia yang kebetulan mengetahui pemilik rumah biasanya menaruh kunci rumah dibawah keset kaki lalu mengambil kunci tersebut dan masuk ke rumah korban.
Setelah masuk ke dalam rumah korban SDI mengambil kunci sepada motor jenis Honda Beat milik korban dan membawa kabur untuk dijual kepada BGS (20) dengan harga Rp. 5 Juta Rupiah.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang cukup panjang akhinya para pelaku Curanmor beserta penadahnya ini berhasil ditangkap oleh personel Polres Kotim.
"Semua pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya, ini merupakan komintmen kami untuk memberantas kejahatan yang ada di wilayah Kabupatem Kotim, agar menjadi situasi yang kondusif," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis, 5 Mei 2025.
Para pelaku curanmor tersebut akan dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara, para penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan atau menerima barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/H)









