NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, menjatuhkan hukuman mati kepada kurir sabu, Warso bin Edi (33), Kamis, 8 Mei 2025. Putusan ini menjadi penegasan sikap tegas aparat hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika di Kalimantan Tengah.

Warso, pria asal Jakarta, terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 50,6 kilogram sabu yang dikemas dalam jeriken. Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan bahwa ini bukan kali pertama Warso menjadi kurir narkoba. 

“Terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa barang yang dibawanya adalah sabu. Ini merupakan ketiga kalinya ia melintas membawa narkotika lintas provinsi,” ungkap hakim saat membacakan putusan.

Menurut catatan persidangan, Warso sebelumnya berhasil dua kali mengantar sabu dari Kalimantan Barat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setiap pengiriman mendapatkan upah hingga Rp150 juta. Aksi ketiganya berhasil digagalkan aparat saat melintas di perbatasan Kalbar-Kalteng.

Selama proses hukum, terdakwa sempat berupaya menghindar dari jeratan hukum dengan menyangkal berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polres Lamandau. Namun, bukti-bukti kuat dari jaksa penuntut umum membuat Warso tak bisa mengelak.

Usai mendengar putusan, Warso tertunduk lesu di depan layar monitor sidang virtual. Ekspresinya menggambarkan penyesalan, namun hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan barang haram. (*/j)