PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya membidangi Komisi II, Dudie B. Sidau, menegaskan perlunya peraturan dan regulasi yang jelas terkait pemasangan kabel di wilayah kota. 

Menurutnya, penataan kabel yang semrawut dan dipasang sembarangan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Perlu ada peraturan dan regulasi yang tegas terkait pemasangan kabel, baik kabel listrik maupun telekomunikasi, agar tidak dilakukan secara sembarangan,” ujar Dudie, Jumat 9 Mei 2025.

Ia mengungkapkan, selama ini masih banyak ditemukan kabel-kabel yang menggantung rendah, melintang di atas jalan, atau bahkan berserakan di tiang-tiang yang tidak standar. 

Hal ini selain merusak pemandangan, juga menimbulkan potensi bahaya, terutama saat cuaca ekstrem.

Dudie menambahkan bahwa regulasi tersebut harus disertai dengan pengawasan dari instansi terkait serta sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan. 

Ia mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk segera menyusun atau memperbarui kebijakan teknis terkait pemasangan kabel, bekerja sama dengan penyedia jasa utilitas.

“Kita ingin kota ini tertata dengan baik, aman, dan nyaman bagi semua. Untuk itu, setiap pemasangan infrastruktur publik harus sesuai dengan standar dan melalui proses yang terkontrol,” tegasnya.

Dudie juga mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan kabel yang terpasang secara tidak layak di lingkungan sekitar mereka. (MARINI/H)