BORNEONEWS, Jakarta – Dugaan praktik politik uang mencuat dalam sidang sengketa Pemilihan Ulang (PSU) Bupati Barito Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 8 Mei 2025. Sejumlah saksi mengungkapkan adanya pemberian uang puluhan juta rupiah sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Sidang lanjutan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak, yakni Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Pasangan Calon Nomor Urut 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo selaku Pemohon, menghadirkan tiga orang saksi yaitu Santi Parida Dewi, Lala Mariska, dan Indra Tamara, serta ahli bernama Aswanto. Sementara itu, KPU Barito Utara sebagai Termohon menghadirkan Roya Izmi Fitrianti dan Paizal Rahman. Dari kubu Pihak Terkait, yakni Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, hadir ahli Topo Santoso dan Radian Syam, serta saksi Edi Rahman dan Maluana Husada.
Santi Parida Dewi, salah satu saksi dari Pemohon, menyatakan bahwa ia menerima uang tunai dalam tiga kesempatan berbeda dari tim Paslon 02. Menurutnya, pemberian pertama dilakukan pada 24 Desember 2024 di rumah Ketua DPRD Barito Utara. Saat itu, ia bersama suami dan anaknya masing-masing menerima amplop berisi Rp1 juta.
“Lalu pada 28 Februari 2025, saya menerima tiga amplop lagi. Masing-masing berisi Rp5 juta. Terakhir, pada 14 Maret 2025, saya menerima Rp10 juta. Semuanya terjadi sebelum saya memberikan suara pada 22 Maret,” ungkap Santi.
Sementara itu, Lala Mariska yang juga menjadi saksi menyampaikan bahwa dirinya ikut dalam kegiatan yang diduga sebagai bagian dari upaya memengaruhi pemilih. Ia mengaku menerima arahan dan bertugas memeriksa pemilih agar tidak membawa barang mencurigakan ke lokasi tertentu.
“Saya ditugaskan untuk memeriksa 72 orang pemilih, tapi baru 50 yang datang. Kemudian terjadi penggerebekan oleh warga dan polisi, ditemukan uang tunai sebesar Rp250 juta, surat suara spesimen, dan 50 orang disebut-sebut menerima Rp10 juta masing-masing. Tapi saya sendiri tidak pernah menerima uang yang dijanjikan,” ujar Lala.
Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, Aswanto, menilai bahwa praktik politik uang yang dilakukan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) serta perangkat desa, yang berarti telah memenuhi unsur pelanggaran terstruktur. Selain itu, pemberian uang kepada pemilih dengan daftar nama juga menunjukkan pola sistematis.
“Jumlah uang yang diberikan sangat besar, bisa mencapai Rp16 juta per suara. Ini merupakan bentuk pelanggaran TSM dan cukup untuk mendiskualifikasi pasangan calon,” terang Aswanto.
Topo Santoso, ahli dari pihak terkait, menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran politik uang secara pidana dan administratif harus dipisahkan. Menurutnya, tanggung jawab pidana bersifat individu dan tidak otomatis membuktikan keterlibatan pasangan calon, kecuali ada bukti penyertaan langsung.
“Jika dalam putusan pidana tidak ada keterlibatan atau penyertaan Paslon, maka tidak serta merta suara Paslon dibatalkan. Bahkan, dari 339 suara di TPS, hanya dua orang yang terbukti menerima uang. Tidak bisa digeneralisasi bahwa seluruh suara telah terpengaruh,” tegas Topo.
Pada sidang pendahuluan sebelumnya, Jumat, 25 April 2025, Pemohon mendalilkan bahwa Paslon Nomor Urut 02 melakukan kecurangan secara TSM dengan membagikan uang tunai hingga Rp16 juta per pemilih. Dugaan kecurangan ini terjadi saat PSU di dua TPS: TPS 01 Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. (*/j)









