BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (kobar) menangkap 3 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 07 Mei 2025 di 2 lokasi yang berbeda.
Kapolres Kotawaringin Barat (kobar) AKBP Theodorus Priyo Santosa, Jumat, 9 Mei 2025 menjelaskan penangkapan awal terjadi sekitar pukul 21.00 Wib dilokasi pertama di pinggir Jalan Abdul Ancis, RT. 09, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
"Saat itu anggota Sat Resnarkoba mengamankan 2 pelaku yaitu seorang pria berinisial RR (20) dan seorang perempuan berinisial MA (31)," jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan dari kedua terduga pelaku saat dilakukan penggeledahan terhadap R2 merk Yamaha NMX yang dikendarai terduga pelaku telah ditemukan 1 paket plastik klip diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,1 gram.
"Saat dilakukan introgasi didapat informasi bahwa narkotika jenis sabu ini didapatkan dari seorang perempuan yang berinisial VY (25)," jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, kemudian personil Sat Resnarkoba langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terduga pelaku VY dan dapat diamankan di pinggir jalan Ds. Batu Belaman sekitar pukul 01.00 WIB.
"Selanjutnya para terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres
Kapolres mengatakan keesokan harinya Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB saat setelah dilakukan intorgasi lebih lanjut kembali dilakukan pengeledahan dirumah pelaku MA (31).
"Di tempat tersebut kembali ditemukan 8 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,5 gram didalam kaos kaki," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Adapun total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 27,6 gram sabu dan 2 R2," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)









