BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang pria asal Kabupaten Pulang Pisau berinisial MR (24), akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas dengan bantuan Unit Resmob Polsek Banjarmasin Utara di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, di Jalan Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang terjadi tiga bulan sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 12 Februari 2025.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan yang tinggal di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas.
Sekitar pukul 07.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi KH 4260 EV di depan toko tempatnya bekerja, di Jalan Anggrek, Selat Tengah. Namun karena terburu-buru, korban lupa mencabut kunci motor.
Sekitar pukul 13.00 WIB, saat hendak menggunakan motornya kembali, korban mendapati kendaraan tersebut sudah raib. Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Selat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
“Saat melihat motor dengan kunci menempel, pelaku langsung menghidupkan mesin dan membawa kabur kendaraan,” ujarnya, Sabtu, 10 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan, identitas pelaku berhasil dikantongi dan lokasi keberadaannya diketahui berada di Banjarmasin. Penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax dan satu lembar STNK atas nama korban.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (DODI/R)









