PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polres Seruyan berhasil mengamankan 29 pelaku penjarahan massal Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan, pada Kamis malam, 8 Mei 2025.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 unit kendaraan pikap berisi TBS sawit, 1 unit pikap kosong, 8 egrek, 8 tojok, dan 1 cangkul.

"Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta iklim investasi di Kalimantan Tengah," ungkap Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu, 10 Mei 2025.

Erlan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Seruyan, namun aksi penindakan ini memicu reaksi dari sekelompok massa yang menuntut pembebasan para pelaku penjarahan.

Kelompok massa tersebut bahkan melakukan aksi pengerusakan terhadap beberapa fasilitas perusahaan PT AKPL.

Menanggapi aksi anarkis tersebut, Polda Kalteng langsung merespon cepat dengan mengerahkan personel gabungan dari Satbrimob, Reserse, Ditsamapta, dan Polres Seruyan untuk mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan terkait pengerusakan yang terjadi.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah meluasnya aksi anarkis dan memastikan situasi kembali kondusif.

Polda Kalteng sangat menyayangkan terjadinya aksi pengerusakan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Polda Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dan mengganggu kamtibmas.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku penjarahan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polda Kalteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku.

Polda Kalteng mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kalimantan Tengah.

"Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga," pungkasnya. (PATHUR/R)