BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal menggelar sidang tera ulang di Pasar Rajawali.
Sebanyak 28 unit timbangan meja milik para pedagang menjalani proses tera ulang untuk memastikan keakuratan pengukuran. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pasar yang tertib ukur dan melindungi konsumen.
Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa sidang tera ulang ini dilaksanakan sesuai dengan Permendag Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.
"Kegiatan ini merupakan bagian integral dari program daerah tertib ukur yang bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi jual beli," katanya, Sabtu, 10 Mei 2025.
Petugas penera dari DPKUKMP melakukan pengujian secara teliti terhadap setiap unit timbangan. Timbangan yang memenuhi standar dan persyaratan akan diberi tanda tera SAH menandakan bahwa alat tersebut akurat dan layak digunakan.
Sementara itu, timbangan yang tidak memenuhi standar dan tidak dapat diperbaiki akan diberi tanda BATAL dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Kegiatan tera ulang ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjamin kebenaran pengukuran, melindungi hak-hak konsumen, dan mewujudkan tertib ukur di pasar tradisional. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Samsul Rizal menambahkan bahwa kegiatan ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap pasar tradisional. Dengan timbangan yang terjamin keakuratannya, diharapkan transaksi jual beli dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional.
Bagi pedagang yang ingin mengajukan tera atau tera ulang timbangan, dapat langsung mengunjungi kantor DPKUKMP Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5,5 atau menghubungi melalui email uptdmetrologi.palangkaraya@gmail.com.
"DPKUKMP berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi tertib ukur di Kota Palangka Raya demi melindungi hak-hak konsumen," pungkasnya. (PATHUR/j)









