BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Seorang pria berinisial RA (44), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) , ditangkap jajaran Polres Kobar pada Sabtu, 10 Mei 2025.
RA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diduga menjual minuman keras jenis arak secara ilegal dan telah meresahkan masyarakat setempat.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas tersangka.
"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku. Dari sana, ditemukan minuman keras jenis arak sebanyak 20 liter yang disimpan di dalam karung," jelas Kapolres.
Tak hanya itu, lanjut Kapolres, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ilegal tersebut.
"Ada pula 15 liter arak yang disimpan dalam toples, 1 pak plastik bening yang biasa digunakan untuk mengemas arak, 1 tempat minum, serta sebotol air mineral bekas yang dipakai sebagai alat takar," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan menyimpan, memiliki, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/j)









