PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Suasana mencekam terjadi di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kamis malam, 8 Mei 2025, setelah sekelompok massa membakar fasilitas milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).

Aksi pembakaran diduga dipicu kemarahan warga yang menuntut realisasi lahan plasma 20 persen dari perusahaan, yang hingga kini belum dipenuhi. Tiga bangunan dilaporkan hangus terbakar, yakni pos jaga, kantor divisi, dan satu fasilitas lainnya.

Seorang warga Desa Ayawan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, insiden bermula dari kekesalan masyarakat terhadap janji perusahaan yang tak kunjung ditepati. "Warga dari beberapa desa akhirnya melakukan panen massal dan kemudian membakar kantor divisi," ujarnya.

Pihak kepolisian turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Aparat bahkan terpaksa menembakkan gas air mata guna membubarkan massa yang mulai bertindak anarkis. Dalam kejadian itu, satu orang warga dilaporkan mengalami luka ringan di bagian paha akibat terkena peluru karet.

Kronologi peristiwa

Konflik antara warga Desa Ayawan dengan pihak PT AKPL sudah memanas jauh sebelum aksi pembakaran kantor divisi perusahaan pada Kamis malam, 8 Mei 2025.

Sekitar sebulan sebelumnya, tepatnya pada Senin, 7 April 2025, warga RT 007 RW 002 Desa Ayawan menggelar rapat terbuka yang turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Seruyan Tengah, Danramil, Kapolsek, Damang dari dua kecamatan, Pj Kepala Desa Ayawan, Ketua BPD, serta pimpinan PT AKPL.

Rapat dilaksanakan untuk menampung aspirasi warga yang selama ini merasa hak-hak mereka diabaikan oleh perusahaan. Hasil pertemuan itu menghasilkan empat poin kesepakatan penting, yang secara umum menyentuh persoalan lahan plasma, infrastruktur desa, air bersih, dan kesempatan kerja.

Empat poin kesepakatan tersebut meliputi:

  1. Plasma 20%: Pemerintah desa, kecamatan, dan pihak perusahaan berkomitmen memfasilitasi pengurusan lahan plasma untuk masyarakat.

  2. Air Bersih: Pengadaan sumur bor dialihkan menjadi pemasangan filter air karena tujuh titik sumur sebelumnya menghasilkan air yang keruh dan berbau.

  3. Lowongan Kerja: Informasi terkait pekerjaan akan disampaikan melalui pemerintah desa dan disesuaikan dengan kompetensi warga setempat.

  4. Pembangunan Fasilitas Umum: PT AKPL bersama PT Minamas berjanji akan membantu pembangunan pasar, balai pertemuan, perbaikan jalan, dan penerangan, melalui proposal resmi yang disetujui kepala desa dan camat.

Semua kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh pimpinan perusahaan, perwakilan warga, unsur pemerintahan desa, aparat keamanan, serta tokoh adat.

Namun, menurut seorang narasumber, masyarakat tampaknya kehilangan kesabaran karena hingga sebulan kemudian, tidak ada progres nyata dari pihak perusahaan. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu utama kemarahan massa hingga berujung pada aksi anarkis dan pembakaran aset perusahaan.

29 pelaku ditangkap 

Sementara itu, Polda Kalteng membenarkan peristiwa tersebut. Terkait kasus tersebut Polda bersama Polres Seruyan mengamankan 29 pelaku penjarahan sawit di PT AKPL. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 unit kendaraan pikap berisi TBS sawit, 1 unit pikap kosong, 8 egrek, 8 tojok, dan 1 cangkul.

"Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta iklim investasi di Kalimantan Tengah," kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu, 10 Mei 2025. (PATHUR/j)