LAMANDAU –

BORNEONEWS, Sukamara - Penertiban tempat aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Bangun Jaya (Eks) Transmigrasi Sp 3 di Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu terkesan tidak diindahkan pihak bandar dan pelaku perjudian.

Karena, hingga saat ini, aktivitas perjudian di lokasi tersebut masih terjadi. Penertiban dilakukan oleh jajaran Polsek Balai Riam didampingi berbagai pihak, baik pemerintah Desa Bangun Jaya serta sejumlah tokoh masyarakat, Babinsa, dan Babinkamtibmas, seakan tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Sebelum Pihak Polsek Balai Riam melakukan penggerebekan tempat judi sabung ayam tersebut diduga  telah lama digunakan untuk perjudian. Namun terkesan ada yang menutupi dan membiarkan perjudian tersebut beroperasi.

Dari hasil pantauan dilapangan, tempat judi sabung ayam masih beroperasi dan terlihat aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Padahal beberapa hari sebelumnya tempat tersebut dibongkar oleh Polsek Balai Riam.

Saat awak media mengkonfirmasi Kapolsek Balai Riam IPDA M. Syaeful diruang kerjanya membenarkan bahwa pada hari Jumat 9 Mei 2025 pihaknya bersama pemerintah desa Bangun Jaya didampingi para tokoh masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas telah melakukan pembongkaran tempat perjudian tersebut.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan seperti kayu, terpal dan barang buktinya lainnya tersebut saat ini sudah kami amankan," ucap Kapolsek Balai Riam M. Syaeful

Lebih lanjut M. Syaeful mengatakan kami tidak pernah mengijinkan ataupun memberikan ijin pada pelaku maupun bandar judi tersebut di wilayah hukum Polres Sukamara khususnya Polsek Balai Riam. Dan kami akan menindak tegas yang namanya perjudian. Ungkpa Polsek Balai Riam menegaskan. (MUHAIMIN/H)