PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Sektor Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bertindak cepat menanggapi laporan dugaan peredaran uang palsu di Kelurahan Panarung.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Aiptu Edi Prayitno langsung menuju lokasi setelah menerima informasi dari media sosial tentang transaksi menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di sebuah toko milik Ibu Lila di Jalan Lamtoro Gung Induk.

Kejadian tersebut terjadi pada malam hari saat toko ramai pengunjung, sehingga pelaku berhasil lolos tanpa diketahui identitasnya. Ibu Lila, pemilik toko, menjadi korban transaksi uang palsu tersebut. 

Dalam merespon kejadian ini, Bhabinkamtibmas Aiptu Edi Prayitno berkolaborasi dengan pihak Kelurahan Panarung, termasuk Kasi Kesos dan petugas Linmas. Mereka bersama-sama melakukan pengecekan dan upaya antisipasi untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, mengapresiasi kesigapan Bhabinkamtibmas dalam menangani laporan tersebut.  

"Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik dan merespon cepat informasi yang berkembang di masyarakat," katanya, Minggu, 11 Mei 2025.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menerima uang, terutama pada transaksi malam hari.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi adanya uang palsu untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

"Penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan peredaran uang palsu ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (PATHUR/H)