PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kelompok Kerja atau Pokja Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca atau GRK Sumatera Utara melakukan kunjungan ke Desa Simardangiang, Tapanuli Utara, untuk menyimak praktik pengelolaan hutan oleh masyarakat adat sekaligus meninjau potensi implementasi kegiatan REDD+ berbasis komunitas.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala KPH Wilayah XII Tarutung, Adri S Sihotang, yang memaparkan kondisi hutan di wilayah tersebut serta berbagai langkah yang telah dilakukan dalam mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Pokja didampingi oleh tenaga ahli REDD+ Sumut, Dr Solichin Manuri dan Sarah Agustiorini, serta akademisi dari Universitas Sumatera Utara, yakni Prof Rahmawaty dan Dr Bejo Slamet.

Kunjungan ini difasilitasi oleh Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia atau PETAI, dengan dukungan tenaga ahli REDD+ Sumut serta akademisi dari Universitas Sumatera Utara. Tim disambut oleh Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul, yang menjelaskan bahwa desa ini merupakan salah satu sentra utama penghasil getah haminjon atau kemenyan di wilayah Tapanuli.

Masyarakat Simardangiang menerapkan sistem agroforestry, mengombinasikan pohon kemenyan dengan berbagai tanaman lain seperti petai, kakao, jengkol, dan durian.

"Kami telah menjalankan praktik ini turun-temurun, menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menopang ekonomi desa," jelas Tampan Sitompul dalam rilis yang diterima Borneonews pada Minggu, 11 Mei 2025.

--page

Dalam dua tahun terakhir, warga desa menghadapi tantangan akibat tanaman durian yang tidak lagi berbuah. Pokja turut berdiskusi dengan masyarakat dan akademisi untuk mengidentifikasi penyebab serta solusi yang dapat diterapkan.

Penyadapan kemenyan di desa ini dilakukan dengan metode yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Jenis Haminjon Toba dipanen pada bulan Mei hingga Juli, sementara Haminjon Gurame bisa dipanen sepanjang tahun. Getah dijual langsung kepada pengepul dengan harga yang mengalami fluktuasi, saat ini berada di kisaran Rp60.000/kg untuk kualitas nomor tiga.

Desa Simardangiang telah mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat atau MHA dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Agustus 2024, setelah sebelumnya ditetapkan melalui peraturan daerah oleh Bupati Tapanuli Utara.

Kunjungan Pokja ini menjadi langkah awal untuk memperkuat integrasi pengetahuan lokal dengan pendekatan ilmiah dalam menurunkan emisi GRK berbasis lahan secara partisipatif. Sinergi antara komunitas adat dan berbagai pihak diharapkan dapat semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (TESTI PRISCILLA/Y)