PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang penyanyi dangdut di Palangka Raya, BU (23), melaporkan kasus pencemaran nama baik kepada Ketua Tim Virtual Police Polda Kalteng Ipda Shamsuddin atau Cak Sam.

BU merasa dirugikan atas tuduhan sebagai perebut laki orang (pelakor) yang dilayangkan oleh MA (17), seorang ibu rumah tangga yang sedang hamil empat bulan. Tuduhan tersebut disampaikan MA melalui unggahan di status WhatsApp-nya, disertai foto BU dan keterangan "Ini pelakor perusak rumah tangga orang".

BU merasa sangat dirugikan karena tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya berdasarkan informasi yang tidak terverifikasi. Ia mengaku tidak mengenal MA secara pribadi dan sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan rumah tangga MA.

"Kejadian ini menimbulkan keresahan dan dampak negatif bagi karier BU sebagai seorang penyanyi dangdut," ungkap Cak Sam, Senin, 12 Mei 2025.

Mendapatkan laporan tersebut, Cak Sam langsung bertindak cepat, Cak Sam menghubungi MA untuk melakukan pembinaan dan mediasi. Dalam pertemuan yang difasilitasi Cak Sam, kedua belah pihak akhirnya dapat bertemu dan membahas permasalahan tersebut secara langsung.

Setelah mendengarkan penjelasan dari BU dan memahami kesalahannya, MA mengakui bahwa tuduhannya tidak berdasar dan telah menyebabkan kerugian bagi BU. MA dengan tulus meminta maaf kepada BU atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, MA juga membuat klarifikasi di status WhatsApp-nya. Dalam klarifikasi tersebut, MA menyatakan bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya mengenai BU adalah tidak benar dan ia menyesali perbuatannya.

"Klarifikasi ini diharapkan dapat memulihkan nama baik BU yang telah tercemar," terangnya. (PATHUR/H)