PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi mengajak masyarakat untuk lebih memahami komponen pembayaran tagihan listrik yang saat ini sudah mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik sebesar 10 persen.

Subandi menegaskan, baik untuk pembayaran listrik pascabayar maupun pembelian listrik prabayar, masyarakat wajib mengetahui bahwa di dalamnya telah termasuk PBJT. 

Pajak ini merupakan pajak daerah yang dipungut atas konsumsi atau pemakaian tenaga listrik, yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami mengimbau masyarakat agar memahami bahwa setiap pembayaran tagihan listrik pascabayar maupun pembelian token listrik prabayar, sudah termasuk PBJT tenaga listrik sebesar 10 persen. Ini adalah ketentuan pajak daerah yang sah dan berlaku," jelas Subandi, Senin 12 Mei 2025.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap komponen pajak ini penting untuk menghindari kesalahpahaman terkait besaran tagihan maupun pembelian listrik yang diterima. 

Kontribusi dari PBJT tenaga listrik ini juga digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

"Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, karena pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan daerah," tutupnya. (MARINI/R)