BORNEONEWS, Barito Selatan - Penjabat Bupati Barito Selatan (Barsel), H. Mugeni, menepis isu pergeseran jabatan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena itu, ia meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tetap tenang, dan bekerja dengan tenang, penuh semangat.

“Saya tegaskan dalam waktu dekat ini tidak ada pergeseran jabatan,” kata Mugeni kepada Borneonews, Kamis (13/10/2016).     

Ia mengatakan, isu tersebut tidak benar. Karena itu, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan resah dan jalankanlah roda pemerintahan secara normal sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. 

Kalau pun ingin menempatkan posisi jabatan, lanjut dia, tentunya harus seizin Menterei dalam Negeri. Artinya akan lebih teliti dan tidak mau menyalahi aturan serta tidak semena-mena terhadap pergeseran pegawai.     

Ia menjelaskan, saat ini sedang merampungkan rancangan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah dan bila disetujui, maka akan diberlakukan pada akhir bulan Desember 2016 atau paling lambat awal Januari 2017. 

Perda terkait hal itu, bukan hanya diberlakukan di Barsel saja, akan tetapi diberlakukan diseluruh Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18/2016 tentang perangkat daerah. 

“Setelah Perda tersebut rampung dan kemudian dibuat anggarannya, maka akan dilantik Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati posisi sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaru tersebut,” jelasnya. 

Dirinya berharap, pada akhir 2016 mendatang Perda tersebut sudah berjalan sesuai yang telah diamanatkan oleh PP Nomor 18/2016 sehingga anggaran tahun 2017 mendatang menggunakan OPD terbaru. 

Dengan OPD yang baru itu lanjut dia, akan ada penciutan dari 30 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi 26 SKPD dan yang akan menduduki posisi tersebut merupakan orang-orang yang terbaik sesuai kompetensinya. 

“Sekali lagi saya tegaskan, hal ini bukan keinginan pribadi, akan tetapi sesuai dengan yang diamanatkan peraturan pemerintah dan diberlakukan diseluruh Indonesia,” tegas dia. (Uriutu Djaper/N).