PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menyatakan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 yang merupakan pergantian dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara transparan.

“Proses penerimaan murid baru harus transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Melalui pengawas sekolah dan petugas eksternal kami juga melakukan pengawasan pada SPMB," kata Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan, di Palangka Raya.

Dia juga meminta masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, berhati-hati terhadap oknum-oknum yang menawarkan bantuan dengan iming-iming kelulusan pada SPMB tingkat SD dan SMP.

"Ini dapat merugikan peserta didik dan keluarga. Setiap calon siswa harus menjalani proses penerimaan dengan jujur dan tanpa melibatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti calo," kata Viko.

Jika ada masyarakat atau orang tua yang menemukan indikasi praktik percaloan atau bentuk kecurangan lain dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid baru agar segera melaporkan ke pengawas sekolah atau pun Dinas Pendidikan.

Dia menerangkan, Disdik Kota Palangka Raya telah menyiapkan berbagai mekanisme untuk memastikan penerimaan siswa baru berjalan lancar dan adil, tanpa ada praktik percaloan yang merugikan.

Selain itu, ia juga menyarankan agar orang tua dan peserta didik memanfaatkan informasi yang diberi pihak sekolah dan Disdik, untuk memperoleh informasi valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Disdik juga mengingatkan agar calon siswa lebih fokus dalam mempersiapkan diri, baik dari segi akademis maupun non-akademis menghadapi seleksi masuk sekolah.

"Persiapan yang matang adalah kunci untuk meraih kesuksesan dalam penerimaan siswa baru ini,” tambahnya.

Kepada masyarakat, Vico juga mengimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik calo dalam penerimaan siswa baru, guna menjaga integritas dan keadilan dalam pendidikan.

Sementara itu, SPMB 2025 telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta bertujuan memastikan pemahaman yang seragam di masyarakat sehingga ikut menyukseskan pelaksanaan SPMB 2025.

SPMB 2025 akan membuka penerimaan siswa melalui empat jalur, yaitu domisili atau tempat tinggal murid, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Jalur domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, namun nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.

Jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. Jalur ini pada SPMB 2025 ini tidak hanya berdasarkan pada nilai rapor calon siswa, namun akan ditambah dengan nilai tes akademik.

Jalur afirmasi diperuntukkan penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.

Jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan atau perpindahan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Instruksi Kemendikdasmen RI, bahwa perubahan PPDB menjadi SPMB bukan semata-mata hanya perubahan nama, namun juga bagian dari upaya pemerintah memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua kalangan.