BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) menyusun rencana induk pengembangan hilirisasi industri.
"Kami tengah menyusun Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten (RIPIK), sebagai langkah strategis dalam penguatan sektor industri berbasis hilirisasi," kata Kepala Disperindagkop Kobar Alfan Khusnaini di Pangkalan Bun.
Dia mengatakan, penyusunan RIPIK penting untuk mengarahkan pengembangan industri secara sistematis dan memastikan sektor ini menjadi penggerak ekonomi lokal.
"Penyusunan ini juga untuk menyelaraskan kebijakan arah pembangunan dalam RPJPN dan RPJPD di Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat melalui hilirisasi industri," kata Alfan.
Dia menambahkan, RIPIK merupakan dokumen perencanaan yang wajib dimiliki daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian. Sebab, pembaruan terhadap dokumen sebelumnya juga sangat penting, agar sesuai dengan dinamika pembangunan terkini.
Alfan menjelaskan bahwa penyusunan RIPIK merupakan bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Disperindagkop UKM di bidang industri. Dengan dokumen ini, Pemkab Kobar menargetkan pengembangan industri unggulan yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah.
Dia mengatakan, diantara poin utama dalam penyusunan RIPIK ini adalah melakukan pemetaan gambaran umum industri di Kabupaten Kotawaringin Barat, identifikasi sumber daya industri serta identifikasi regulasi dan kelembagaan.
Selanjutnya, kata dia, pada data Rencana Tata Ruang Wilayah ada tiga lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan pengembangan industri.
Pertama meliputi wilayah Kecamatan Kumai, Kecamatan Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada dengan lotal luas 1.527 hektare sebagai kawasan industri besar.
Kedua adalah di Desa Pasing Panjang, Kecamatan Arut Selatan dengan luas 29 hektare dan ketiga di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan dengan luas 24 hektare. Kedua wilayah ini diperuntukkan pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
"Maka RIPIK juga akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda), guna memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaannya. Hal ini akan menjamin kesinambungan program industri daerah dalam jangka Panjang," kata Alfan Khusnaini.









