BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan liar, spanduk, dan reklame yang melanggar aturan. Penertiban ini menjadi prioritas utama dalam 100 hari kerja pemerintahannya.
Langkah tegas ini bertujuan untuk menata kembali wajah ibu kota Kalimantan Tengah dan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan estetis.
Program penertiban ini merupakan bagian penting dari visi Fairid Naparin untuk membangun Palangka Raya yang lebih baik.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah terkait perizinan bangunan dan reklame. Penertiban ini bukan hanya sekadar penataan fisik, tetapi juga upaya penegakan hukum dan ketertiban umum.
Fairid Naparin menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terencana. Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta instansi terkait lainnya akan dilibatkan dalam proses ini.
Proses penertiban akan diawali dengan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan liar dan reklame yang tidak berizin.
"Kami akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membongkar sendiri bangunan atau reklame yang tidak sesuai aturan, namun, bagi yang tetap membandel, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya, Selasa, 13 Mei 2025.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah munculnya bangunan liar dan reklame ilegal di masa mendatang.
"Penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan keindahan dan kenyamanan kota Palangka Raya bagi warga dan pengunjung," pungkasnya. (PATHUR/j)









