PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditreskrimum Polda Kalteng bersama dengan Polres Seruyan mengamankan 27 tersangka pelaku penjarahan dan perusakan fasilitas kebun sawit PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Kejadian yang terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, ini melibatkan aksi yang dinilai sebagai premanisme oleh pihak Polda Kalteng. 

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyatakan, tindakan para tersangka masuk klasifikasi premanisme karena tindakan semena-mena dan intimidasi terhadap penjaga pos 32 Mentaya PT AKPL.

Para pelaku tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan dan mengancam keamanan di area perkebunan.

"Tindakan premanisme ini tidak akan ditolerir," tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan saat menggelar jumpa pers, Selasa, 13 Mei 2025.

Polda Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Penangkapan 27 tersangka ini merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dan Polres Seruyan dalam memberantas premanisme. Proses hukum akan segera dilakukan terhadap para tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain menindak tegas para pelaku, Polda Kalteng juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dan iklim investasi di Kalimantan Tengah. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

"Polda Kalteng berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya dalam menjaga Iklim Investasi di Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/j)