PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penemuan mayat di Desa Garong, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng)menggemparkan warga sekitar.  Kasus ini semakin rumit dengan munculnya tudingan dari netizen yang menuding mantan suami korban, Reza, sebagai pelaku.

Namun, penasihat hukum Reza, Ade Putrawibawa, membantah tuduhan tersebut.  Ade menegaskan bahwa kliennya telah resmi bercerai dengan korban pada 13 Januari 2025, dibuktikan dengan akta cerai yang sah.  Ia juga menyebutkan Reza sedang bekerja di Sampit saat penemuan mayat terjadi.

"Klien kami sangat terkejut ketika dipanggil polisi terkait penemuan mayat mantan istrinya," ujar Ade Putrawibawa pada Selasa, 13 Mei 2025.

Reza telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Polsek Pahandut dan memberikan keterangan lengkap kepada pihak berwajib.

Dalam keterangannya, Reza menjelaskan bahwa ia telah pisah rumah dengan korban sejak September 2024 dan resmi bercerai pada 13 Januari 2025.  Perpisahan mereka berlangsung secara baik-baik, tanpa konflik, Reza juga menyatakan telah lama kehilangan kontak dengan mantan istrinya.

Reza menyatakan kesediaannya untuk membantu penyelidikan kepolisian dengan memberikan informasi yang dibutuhkan.  Ia berharap pihak berwajib dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan adil.

"Tuduhan netizen terhadap klien kami sama sekali tidak berdasar," tegas Ade Putrawibawa.

Ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.  Pihaknya berharap agar kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan ditegakkan. (PATHUR/j)